Jumat, 08 Januari 2010

MATHEMATIC
EVOLUSI ANGKA ARAB
AL-KHAWARIZMI

Profesor Badri Yatim, pernah mengatakan, jika menelusuri sejarah peradaban Islam, sama artinya membuka kembali lembaran-lembaran yang menggambarkan kemajuan yang pernah dicapai generasi muslim terdahulu. Salah satunya, merut guru besar sejarah UIN Ciputat itu adalah jika kita mengamati perkembangan angka Arab.
Konon, angka Arab, sebagai lambang bilangan, nyaris telah digunakan dalam hampir semua sistem aksara. Namun, angka Arab itu tidak seluruhnya diterima, hanya angka satu dan sembilan saja yang seutuhnya diterima. Angka dua dan tiga diterima dengan penyesuaian, yaitu dengan menidurkan angka aslinya hingga menjadi: 2 dan 3. Sedangkan angka 4,6,7,dan 8 dalam angka Arab asli sama sekali tidak digunakan.
Juga terjadi upaya pengubahan nilai. Yaitu, angka lima yang aslinya berupa bulatan bolong, diganti dengan tanda yang kita kenal sekarang (5), dan bulatan bolong itu kemudian dialihkan menjadi nilai nol. Mungkin ini dilakukan karena angka Arab nol menggunakan tanda berupa titik, yang dalam aksara latin bermakna lain.
Bangsa barat mengenal angka-angka arab, atau biasa disebut algoritma, nisbat bagi al-Khawarizmi, seorang Muslim pakar matematika, wafat sekitar tahun 230 M. Kata algoritma, yang disingkat augrim , bersumber dari buku-buku Al-Khawarizmi. Orang-orang Eropa saat itu terpengaruh oleh teori-teorinya yang brilian. Itu tampak dalam buku Karmen de Algorismo karya Alexander de Villa Die (1220 M), dan buku Algorismus Vulgaris karya John of Halifax (1250).
Buku al-Khawarizmi yang paling masyhur adalah Hisab al-Jabr wa-Muqabalah. Gerald of Cremona menerjemahkan buku ini ke dalam bahasa Latin, yang edisi Inggrisnya berjudul The Mathematics of Integration and Equations. Buku ini menjadi referensi utama di berbagai perguruan tinggi Eropa hingga abad ke-16 M.
Sejarah mencatat, dari zaman dulu hingga awal masa modern, sistem angka Arab hanya digunakan oleh para ahli matematika. Ilmuwan Muslim biasanya menggunakan sistem angka Babilonia, sedangkan kalangan pedagang memakai sistem angka Yunani dan Yahudi. Namun, setelah kemunculan buku Liber Abaci karya Fibonacci yang dibuat pada 1202 M, sistem angka dan penghitungan Arab pun dipakai secara luas. Sebenarnya, Fibonacci hanya menjadi ’penyambung lidah’ al-Khawarizmi yang juga dikenal sebagai ahli matematika, astronomi, dan geografi pada zamannya.
Dalam buku ini disebutkan, angka Arab sudah lama dipergunakan sebagai simbolisasi penomoran atau penghitungan. Sistem ini terdiri dari sepuluh angka, dengan bentuk berbeda-beda. Angka yang berada di sisi paling kiri, memiliki nilai paling tinggi. Pada perkembangan selanjutnya, sistem angka Arab ini memakai pula tanda desimal dan tanda pengkalian dua, penggasannya juga dibantu al-Khawarizmi. Dari waktu ke waktu, variasi pun kian bertambah.
Seperti sistem angka lainnya, angka 1,2 dan 3 ditunjukkan dengan penandaan sederhana. 1 ditandai dengan satu garis, 2 dengan dua garis (kini dihubungkan dengan diagonal), dan 3 dengan tiga garis (dihubungkan dengan dua garis vertikal). Setelah itu, angka berikutnya memakai simbol yang lebih kompleks. Para ahli memperkirakan, ini dikarenakan kian sulitnya menghitung objek yang lebih dari tiga.
Secara keseluruhan, sistem angka Arab terbagi atas dua kelompok angka, yaitu sistem angka Arab Barat (West Arabic Numerals). Sistem angka Arab Timur, banyak dipergunakan di wilayah Irak, yang biasa disebut dengan sistem Arabic-Indic. Arab-Indic Timur merupakan variasi lebih lanjut dari angka Arab Barat dipakai di Andalusia (Spanyol) dan kawasan Maghribi.
Sistem angka Arab diakui sebagai salah satu yang paling berpengaruh pada bidang matematika. Banyak ahli sejarah mengatakan bahwa angka tersebut barawal dari India. Terlebih, setelah orang Arab sendiri menyebut angka yang mereka gunakan itu sebagai ‘angka India’ atau arqam hindiyyah, yang kemudian ditransformasikan di dunia Islam sebelum menyebar luas melalui Afrika Utara, Spanyol, hingga akhirnya sampai ke Eropa.

Kamis, 07 Januari 2010

TOKOH PENDIDIKAN ISLAM

Pembaru Pemikiran Islam-Muhammad Abduh

Pd abad 19 banyak bermunculan pemikir Islam yang mencoba melakukan pembaruan pemahaman agama di Mesir. Salah satunya, Muhammad Abduh.

Pembaruan yang dilakukan Abduh telah membuat takut pemerintah kolonial yang menjajah mesir kala itu. Gerakan perlawanan bermunculan akibat pemikiran Abduh ini.

Ia bernama lengkap Muhammad Abduh bin Hassan Khairallah. Ia lahir di desa Mahallat nashr, Propinsi Gharbiyah, Mesir, pd 1265 H, 1849 M.

Ia mengenal Islam pertama kali dari orangtuanya. Dalam usia belasan tahun, ia sudah hafal Al-Qur’an dan menguasai seluruh isi kitab suci itu dengan baik.

Abduh melanjutkan pendidikan formalnya di Thanta, sebuah lembaga pendidikan Masjid Al-Ahmadi, milik Universitas Al-Azhar. Ia dibimbing dengan tekun oleh gurunya, Sheikh Darwisy.

Tahun 1871 Abduh bertemu Sayyid jamaluddin al-Afghani, tokoh PanIslamisme. Pertemuan ini mempunyai arti penting bagi perjalanan hidup Abduh selanjutnya. Pd al-Afhgani ia belajar filsafat, politik, ilmu kalam, dan ilmu pasti. Metode diskusi yang diterapkan Al-Afghani menarik minat Abduh.

Lulus dari Al-Azhar, Abduh menjadi pengajar di lembaga itu. Kuliah-kuliahnya selalu dipadati mahasiswa. Ilmu-ilmu yang diajarkannya mencakup logika, teologi, dan filsafat.

Abduh juga mengajar di Darul Ulum (kini Universitas Kairo) dan perguruan Bahasa Khedevi, Mesir. Di Darul Ulum, ia memberi kuliah sejarah. Buku yang dipakainya adalah Mukadimah Ibnu Khaldun.

Sedang di rumahnya, ia mengajar etika dengan buku Tahzibul Akhlaq karya filsuf Ibn Miskawayh.

Abduh juga menulis untuk harian al-Ahram yang saat itu baru berdiri. Tema yang ia tulis mencakup ilmu pengetahuan, sastra arab, politik, dan agama.

Atas pengaruh al-Afhgani, Abduh juga ikut kegiatan politik. Pada waktu inggris dan Perancis turut campur dalam pemerintahn Mesir, al-Afghani melakukan perlawanan. Ia bangkitkan semangat cinta tanah air kepada rakyat Mesir. Pandangan-pandangan politik al-Afghani diuraikan oleh Abduh dalam kuliah-kuliah dan tulisan-tulisannya di surat kabar.

Karena tidak disukai pemerintah Mesir, al-Afghani diusir dari Mesir pada tahun 1879. Sedangkan Abduh dijatuhi tahanan kota di luar Kairo. Tapi berkat usaha Perdana Menteri Riad Pasya, setahun kemudian, Abduh kembali ke Kairo dan tidak lama kemudian diangkat menjadi pemimpin redaksi koran al-Waqa’i al-Mishriyyah, harian milik pemerintah yang mengupas persoalan-persoalan sosial, politik, agama, dan negara.

Pembaruan pemikiran

Tahun 1885, Abduh menuju Beirut (libanon) dan mengajar di sana sambil mengarang beberapa Kitab: Risalah at-Tauhid, Syarh Nahjul Balaghah (komentar menyangkut kumpulan pidato dan ucapan Imam Ali bin Abu Thalib), dan menerjemahkan karangan al-Afghani: al-Raddu ‘ala al-Dahriyyin (bantahan terhadap orang yang tidak percaya eksistensi Tuhan).

Tahun 1905, Abduh mencetuskan ide membangun Universitas Mesir. Sayang, ide ini baru terwujud setelah ia wafat. Kelak universitas ini menjadi Universitas Kairo.

Abduh sangat membenci sikap taqlid yang menghinggapi umat Islam saat itu. Sebenarnya, sikap ini mulai dirasakan sejak menginjak Al-Azhar. Ia mendapati terkonsentrasinya pemahaman pemikiran Islam menjadi dua. Pertama, kaum mayoritas yang penuh taqlid dan hanya mengajarkan kepada siswa-siswanya pendapat-pendapat ulama terdahulu dan sekedar dihafal saja. Kedua, kaum minoritas yang suka akan pembaruan Islam (pola tajdid) yang mengarah pada penalaran dan pengembangan rasa.

Abduh punya pandangan dinamis dan rasional dalam menafsirkan Al-Qur’an. Metode Abduh menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an diikuti sekian banyak mufasir sesudahnya, seperti Muhammad Rasyid Ridha, Ahamad Mustafha Al-Maraghi, Abdullah Daraz, Abdul Jalil Isa, dsb.

Dalam bidang tafsir, otoritas Abduh tidak dragukan lagi. Bagi Abduh, tafsir Al-Qur’an harus mampu membuat oarang mengerti dan memahami ayat suci Al-Qur’an sebagai sumber ajaran agama.

Abduh sendiri menulis tafsir Al-Qur’an yang diberi nama Tafsir al-Manar. Tafsir tersebut hanya mampu ditulis sampai surah an-Nisaa 126 karena ia keburu wafat. Penulisan tafsir ini dilanjutkan oleh muridnya, Rasyid Ridha.

Penafsiran Abduh berpegangan pada semangat rasionalitas. Sementara ayat-ayat yang berkenaan dengan ibadat sedapat mungkin ditafsirkan Abduh dengan menonjolkan segi hikmah dan pesan moralnya.

Dalam aspek hukum, pemikiran Abduh tercermin dalam tiga prinsip: Al-Qur’an sebagai sumber syari’ah, memerangi taqlid, dan berpegang kuat pada akal dalam memahami ayat Al-Qur’an.

Abduh membagi syari’ah menjadi dua macam; qath’I (pasti) dan zhanni (tidak pasti). Hukum syari’ah jenis pertama wajib bagi setiap muslim mengetahui dan mengamalkan tanpa interprestasi, karena ia jelas tersebut di Al-Qur’an dan Hadits. Sedang hukum syari’ah jenis kedua datang dari nash dan ijma’ yang tidak pasti.

Jenis hukum kedua inilah yang menjadi lapangan ijtihad para mujtahid. Dalam konteks ini, ijtihad Abduh begitu jelas. Berbeda pendapat, menurutnya, wajar dan merupakan tabiat manusia. Keseragaman berpikir dalam semua hal tidak mungkin diwujudkan.

Yang membawa bencana perpecahan, menurutnya, jika pendapat-pendapat yang berbeda tersebut dijadikan tempat berhukumdengan tunduk pada pendapat tertentu tanpa berani mengkritik dan mengajukan pendapat lain. Sikap yang harus diambil umat Islam dalam menghadapi perbedaan pendapat kembali kepada sumber aslinya, yaitu Al-qur’an dan Hadits.

Bagi yang berilmu pengetahuan wajib berijtihad, sedang bagi orang awam bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang agama.

Pemikiran Pendidikan

Sebagai pemikir, Abduh menaruh perhatian pada pendidikan. Ia selalu mendorong umat Islam agar meningkatkan pendidikan sebagai jalan memperoleh kemajuan. Menurutnya, selain pengetahuan agama, umat Islam harus menggali pengetahuan modern.

Suatu ketika Abduh menganjurkan kurikulum Universitas Al-Azhar diubah. Ilmu-ilmu modern dimasukkan. Ini dilakukan agar ulama-ulama mengerti kebudayaan modern dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul di zaman modern. Apalagi Universitas Al-Azhar menjadi pusat pendidikan Islam dunia. Namun usahanya ini mengundang konflik dan tantangan dari ulama konservatif.

Abduh juga mengusulkan agar sekolah-sekolah pemerintah yang bertugas mencetak ahli administrasi, militer, kesehatan, pendidikan, dan perindustrian, diajarkan juga pendidikan agama. Porsinya harus besar. Atas usulan ini didirikanlah Majelis Pengajaran Tinggi di Mesir.

Abduh juga melihat bahaya yang akan timbul dari sistem dualisme dalam pendidikan. Sistem madrasah lama akan mengeluarkan ulama-ulama yang tak ada pengetahuannya tentang ilmu modern, sedangkan sekolah pemerintah akan mengeluarkan ahli-ahli sedikit pengetahuan agamanya.

Dengan memasukkan pengetahuan modern ke dalam Al-Azhar dan memperkuat pendidikan agama di sekolah-sekolah pemerintah, kata Abduh, jurang pemisah antara golongan ulama yang ahli agama dengan golongan ahli modern dapat diperkecil.

Abduh menghidupkan metode munazharah (kekuatan bernalar) dalam memahami pengetahuan yang sebelumnya banyak mengarah kepada taqlid ulama. Ia sangat mengembangkan kebebasan intelektual dikalangan mahasiswa Al-Azhar.

Begitu juga sikap ilmiahnya dalam memahami sumber agama selama ini, seakan sudah mempunyai kekuatan yang tidak dapat diganggu gugat oleh pemikiran dan kemajuan zaman. Kiprah panjangnya baru berakhir pada 1905, ketika Sang Khalik memanggilnya untuk selamanya.